Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji
kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara
dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu
perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu
berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan
yang diucapkan atau ditulis.(Prof. R.
Subekti, S.H., Hukum Perjanjian, Jakarta: Citra Aditya Bhakti, 1987, Cet. Ke-4,
h.6).
Standar
Kontrak
Standar kontrak adalah suatu standar
baku yang dibuat secara sepihak umumnya oleh pihak ekonomi kuat yang tertuang dalam bentuk formulir. Standar
kontrak berisi tentang :
- Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
- Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga kontrak.
- Harga kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf.
- Rincian sumber dananya.
- Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama tercantum dalam kontrak.
- Pernyataan bahwa kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut dalam kontrak.
- Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak maka yang dipakai adalah dokumen yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hirarkhinya.
- Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga yang tercantum dalam kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak.
- Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhiri pekerjaan tersebut dan yang terakhir adalah pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakurrya kontrak.
Macam-macam
Perjanjian
Secara umum perjanjian dibedakan
menjadi dua kelompok, antara lain :
1. Perjanjian Obligatoir adalah perjanjian yang menyebabkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar
sesuatu. Contohnya adalah :
a.
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal
balik
b.
Perjanjian cuma – cuma dan
perjanjian atas beban
c.
Perjanjian konsensuil, perjanjian
riil dan perjanjian formil
d.
Perjanjian bernama, perjanjian tak
bernama dan perjanjian campuran
2. Perjanjian Non Obligatoir adalah perjanjian
yang tidak mewajibkan seseorang untuk meyerahkan atau
membayar sesuatu. Contohnya
adalah :
a. Balik
nama hak atas tanah
b. Perjanjian
liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban
yang ada,
misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding)
Syarat Sahnya
Perjanjian
Menurut pasal 1320 KUH Perdata,
syarat sahnya perjanjian terdiri dari :
1. Syarat
Subyetif (mengenai subyek atau para pihak), antara lain :
a. Kata Sepakat, berarti adanya titik
temu diantara para pihak
b. Cakap, berarti dianggap mampu
melakukan perbuatan hukum
2. Syarat
Obyektif (mengenai obyek tertentu), antara lain :
a. Suatu hal tertentu, berarti obyek
perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis
dan jumlahnya
b. Suatu sebab yang halal, berarti obyek yang
diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang
tapi diperbolehkan oleh hukum.
Saat Lahirnya
Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk
menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
a. Teori
Pernyataan (Uitings Theorie), perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu
penawaran telah
ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian
itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
b. Teori
Pengiriman (Verzending Theori), saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat
lahirnya
perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal
lahirnya perjanjian.
c. Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie), saat lahirnya perjanjian adalah pada saat
jawaban
akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori
penerimaan (Ontvangtheorie), saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya
jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat
itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
perjanjian.
Pelaksanaan dan
Penghapusan Perjanjian
Ada beberapa cara hapusnya
perjanjian :
a. Ditentukan
dalam perjanjian oleh kedua belah pihak.
b. Ditentukan
oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta
warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.
c. Ditentukan
oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan
bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
d. Pernyataan
menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua
belah
pihak.Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa
orang menyatakan
untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
e. Ditentukan
oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya
perjanjian
antara para pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar