A.
Pengertian Hukum
Menurut R.
Soeroso, SH, yang dimaksud dengan
hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan
sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya. Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut
:
1.
Peraturan dibuat oleh yang berwenang
2.
Tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3.
Mempunyai ciri memerintah dan melarang
4.
Bersifat memaksa dan ditaati
B.
Jenis – Jenis Hukum
Hukum dapat
dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum
administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum
lingkungan.
Selain itu,
hukum juga dapat diklasifikasikan menjadi :
1. Menurut Sumbernya
:
a.
Undang-undang
(statute)
Adalah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dandipelihara oleh penguasa negara.
b.
Kebiasaan
(costum)
Adalah
prbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterimaoleh masyarakat.
c.
Keputusan-keputusan
(yurisprudensi)
Adalah
keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim
kemudianmengenai masalah yang sama.
d.
Traktat
(treaty)
Adalah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian
tersebut.
2.
Menurut Bentuknya :
a.
Hukum
tertulis
yaitu hukum
yang dicantumkan pada berbagai perundangan- Hukum yang dikodifikasikan : hukum
yang tersusun rapi dan dibuat undang-undang- Hukum yang tidak dikodifikasikan :
hukum yang tidak tersusun rinci.
b.
Hukum tidak
tertulis (hukum kebiasaan)
yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinanmasyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan perundangan.
3.
Menurut Waktu Berlakunya :
a. Ius Constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi
masyarakat tertentu dalam suatudaerah.
b.
Ius Constituendum : hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
datang.
c.
Hukum Asasi (hukum alam) : hukum yang berlaku dalam segala bangsa didunia.