Kamis, 07 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN JENISNYA



A.    Pengertian Hukum
Menurut R. Soeroso, SH, yang dimaksud dengan hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1.      Peraturan dibuat oleh yang berwenang
2.      Tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3.      Mempunyai ciri memerintah dan melarang
4.      Bersifat memaksa dan ditaati
B.     Jenis – Jenis Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Selain itu, hukum juga dapat diklasifikasikan menjadi :

1.      Menurut Sumbernya :
a.         Undang-undang (statute)
Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dandipelihara oleh penguasa negara.
b.         Kebiasaan (costum)
Adalah prbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterimaoleh masyarakat.
c.         Keputusan-keputusan (yurisprudensi)
Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudianmengenai masalah yang sama.
d.        Traktat (treaty)
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

2.        Menurut Bentuknya :
a.         Hukum tertulis
yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan- Hukum yang dikodifikasikan : hukum yang tersusun rapi dan dibuat undang-undang- Hukum yang tidak dikodifikasikan : hukum yang tidak tersusun rinci.
b.         Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan)
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinanmasyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3.        Menurut Waktu Berlakunya :
a.     Ius Constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatudaerah.
b.                   Ius Constituendum : hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
c.         Hukum Asasi (hukum alam) : hukum yang berlaku dalam segala bangsa didunia.