Akuntan adalah sebutan
dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh
pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu unversitas atau
perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Berikut ini akan dibahas sejarah perkembangan akuntan di Indonesia yang terbagi dalam 4 periode yaitu :
A.
Sebelum
Kemerdekaan
Selama masa penjajahan kolonial
Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan
beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat
pribumi adalah pendidikan tata buku yang diberikan secara formal pada sekolah
menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada
kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
Di dalam buku setengah abad prodesi
akuntan yang ditulis oleh Theodorus M T ditemukan ada 6 (enam) kantor Akuntan
Belanda pada masa penjajahan beroperasi di Indonesia, antara lain :
a. E.F.
Jahn
b. H.
Grevers
c. J.P.
Van Marle
d. Mej.
G. Segall
e. Frese
& Hogeweg
f. H.J.
Voorns
B.
Orde
Lama
Pada periode ini telah ada jasa
pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan
oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya
pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan
penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem
administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang
yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin
besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan
berpengalaman dalam lapanganakuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki
akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga
mereka harus mengikuti pelajaran padaperguruan tinggi negeri dengan hasil baik.
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk
melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh
pemakaian gelar “akuntan”yang tidak sah.
Setelah adanya Undang-Undang No. 34
tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi
akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia
pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada
saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat
terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu
itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk
melakukan auditatas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik
semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang
Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun
1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik
sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri
tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami
perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan
kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah
yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara
periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya,
perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik
jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh akuntan publik.
C.
Orde
Baru
Periode ini merupakan periode suram bagi
profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah
kemudahan diberikan pemerintah, masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan
maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik
yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan
pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik
yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan
atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan
kekantor inspeksi pajak.
Pada tahun 1983 – 1989 dapat dilihat
sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan
publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun1985, disusul dengan penyempurnaan
NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun
1986.
Setelah melewati masa-masa suram,
pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa
akuntan publik dan untukmendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986
pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang
Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik,prosedur
dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik danpendirian
kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan
publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan
tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada
pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan
profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang
perlu dimiliki sebelum praktik;keharusan akuntan publik fultimer (kecuali
mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala
(tahunan) mengenai kegiatan praktik kepadapemberi izin; pembukaan cabang harus
memenuhi syarat tertentu; izin diberikankepada individu bukan kepada kantor;
pencabutan izin perlu mendengar pendapatdewan kehormatan IAI; pemohon harus
anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk
pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal
Moneter No. Kep.2894/M/1988tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari
keputusan tersebut adalahpembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
a. Membantu
perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
b. Memberikan
masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki
Departemen Keuangan dalam program pendidikan
c. Melaksanakan
penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan public mengenai hal-hal yang
dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
d. Mengusahakan
agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untukmemberi penataran bagi
KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi AkuntanPublik dan membantu
pelaksanaannya
e. Memantau
laporan berkala kegiatan tahunan KAP
Sebelum
diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, padatahun 1987
profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dans trategis dari
pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah
menentukan bahwa:
a. Untuk
melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antaralain: mempunyai
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntanpublik/akuntan negara untuk
dua tahun buku terakhir secara berturut-turutdengan pernyataan pendapat “wajar
tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
b. Laporan
keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusunsesuai dengan
PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/akuntan negara.
c. Jangka
waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh
melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)
D.
Orde
Reformasi
Pada awal tahun 90-an profesi akuntan
publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar
modal di Indonesia. Walaupun demikian,masih banyak kritikan-kritikan yang
dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi. Namun, keberadaan profesi akuntan
tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di
samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik
juga sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan
manfaat jasa akuntan publik.
Beberapa faktor yang dinilai banyak
mendorong berkembangnya profesi adalah:
a. Tumbuhnya
pasar modal
b. Pesatnya
pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
c. Adanya
kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik
dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
d. Berkembangnya
penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada
awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah
(Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPnBM yang
dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Konsekuensi perkembangan tersebut akan
mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
a. Kebutuhan
akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkuppekerjaan akuntan publik
semakin luas sehingga tidak hanya meliputipemeriksaan akuntan dan penyusunan
laporan keuangan.
b. Kebutuhan
akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang
lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah
pengetahuan.
c. Kebutuhan
akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, denganberkembangnya teknologi
informasi, laporan keuangan akan menjadi makinberagam dan rumit.
Jatuhnya nilai rupiah
pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk
memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan
konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan
pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi
atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan
secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya
kualitas keterbukaan informasi (transparency).
Pada tahun 2001,
Departemen Keuangan mengeluarkan draft akademik tentang rancangan undang – undang akuntan publik yang baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan
dibentuknya UU Akuntan Publik adalah melindungi kepercayaan publik yang
diberikan kepada akuntan publik., mendukung pembangunan ekonomi nasional, dan
menyiapkan akuntan dalam menyongsong era liberalisasi jasa akuntan publik. Hal terpenting
dalam RUU Akuntan Publik ini adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa akuntan
publik dan kantor akuntan publik dapat dituntut dengan sanksi pidana.