Selasa, 15 Oktober 2013

Entin Penjual Kue Donat


Entin, begitulah ia biasa dipanggil oleh teman – temannya. Entin ialah seorang anak kecil berusia 8  tahun yang masih duduk di kelas 4 SD. Wajahnya yang lugu berbanding terbalik dengan kerasnya hidup yang dijalani. Di usia dini, Entin harus berjualan demi memenuhi kebutuhan sehari – hari seperti makan dan untuk biaya sekolah. Kemanakah orang tua Entin? Itu adalah pertanyaan yang sangat sulit dijawab olehnya. Sejak kecil ia tidak mengetahui dimana keberadaan ayahnya. Ayah Entin, Sutrisno, pergi sejak Entin masih di dalam kandungan. Ibu Entin, Ani, sedang mengadu nasib di ibu kota untuk menghidupi kehidupan keluarganya. Namun sudah 2 tahun terakhir, ibunya tidak memberi kabar dan tidak lagi mengirim uang, entah dimana dia berada.
Saat ini Entin tinggal di sebuah desa kecil bersama dengan Nek Ijah, keluarga satu – satunya yang dimiliki Entin. Nek Ijah sangat berjasa merawat Entin selama ia ditinggal pergi kedua orang tuanya. Nek Ijah berprofesi sebagai tukang kebun serabutan yang biasa dipanggil oleh Juragan Singkong di dekat rumahnya. Nek Ijah bekerja dari pukul 7 pagi hingga pukul 3 sore hanya dengan upah Rp. 5000/hari, upah yang jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama dengan Entin.
Biaya kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat berimbas sangat besar terhadap kelangsungan kehidupan Entin dan Nek Ijah. Untuk mencukupinya, sepulang bekerja di kebun Nek Ijah segera membuat kue donat, alasannya kue donat banyak digemari oleh anak – anak dengan pembuatan yang mudah dan biaya yang murah. Setelah kue donatnya selesai, Entin siap mendagangkan kue donat buatan Nek Ijah ke tetangga dekat rumah ataupun desa sebelah. Entin tidak akan pulang sebelum dagangannya habis, dengan suara yang lantang Entin menjajakan kue donatnya. Jarak yang lumayan jauh dan kondisi jalan yang masih beralaskan kerikil bercampur tanah tak mampu mematahkan semangat Entin untuk berjualan. Bisa dibilang kue donat Nek Ijah adalah kue donat yang memiliki cita rasa super, dengan Rp. 500,-/buah harga yang relatif terjangkau untuk masyarakat sekitar.
Hari demi hari mereka lalui, semua mereka jalani dengan ikhlas sambil tetap berdoa kepada Sang Kuasa agar diberikan jalan keluar atas apa yang tengah mereka hadapi. Didalam setiap shalatnya, Entin berdoa agar ibunya dapat segera pulang, hidup bersama dengan Entin dan Nek Ijah. Tak perlu uang banyak, saat ini hanya kebersamaan yang diinginkan oleh Entin, kebersamaan untuk menjalani kerasnya hidup.


Kamis, 03 Oktober 2013

SANG SURYA

Sang Surya.............
Tak jua lelah engkau timbul tenggelam
Tuntaskan tugas yang engkau emban
Memberikan sinar kehidupan

Teriknya sang surya menghangatkan kehidupan
Menghempas dingin yang diciptakan sang malam
Apa yang mampu kulakukan
Untuk mengagumi karya Sang Pencipta Alam

Jumat, 28 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI


Bab I
Pengertian

A. Hukum
Manusia adalah makhluk sosial, dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societies ibi ius). Sesungguhnya hukum adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai atau budaya yang hidup di masyarakat. Sedangan menurut pendapat ahli, hukum adalah “Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar” (aristoteles).
Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat

B. Ekonomi
Dalam kehidupan sehari – hari, masalah ekonomi sudahlah tidak asing. Salah satu contoh kecil adalah dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup seperti makan dan pakaian, setiap manusia perlu bekerja untuk menghasilkan pendapatan sehingga mereka dapat membeli makanan ataupun kebutuhan lainnnya. Hal ini sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut oleh para ahli, mengenai bagaimana cara manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya karena setiap manusia memiliki cara yang berbeda.
Adapun pengertian ekonomi sendiri adalah cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat (Samuelson, Paul A.Ekonomi.1991). Sedangkan ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang-orang dan masyarakat membuat pilihan, dengan cara atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi sekarang dan di masa mendatang, kepada berbagai orang dan golongan masyarakat. Ilmu ekonomi menganalisis biaya dan keuntungan serta memperbaiki corak penggunaan sumber daya-sumber daya (Samuelson, Paul A:Ekonomi.1991).

Bab II
Keterkaitan Hukum dalam Ekonomi

Persoalan - persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut.
Di Indonesia, hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang 
    banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan 
    dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip 
    kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, 
    kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi 
    nasional.
5.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Peran pemerintah sangatlah penting disamping pelaku ekonomi dalam hal ini masyarakat, untuk ikut serta dalam mewujudkan suatu kegiatan ekonomi yang terarah dan baik sesuai dengan UUD 1945.

Bab III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi

A. Peristiwa Hukum dalam Perusahaan
Ditengah iklim ketidakpastian yang melanda dunia ekonomi, makin besar peluang kasus ekonomi yang terjadi. Kasus ini terjadi pada awalnya karena tidak berjalannya satu lini yang ada di suatu perusahaan. Hal ini bias terjadi karena human error seperti ketidaksengajaan atau abai terhadap rambu yang telah ada. Dari perjalanan bisnis perusahaan – perusahaan besar, memang tidak bias seratus persen terbebas dari jerat kasus hukum ekonomi, karena berbagai alasan. Namun yang jelas, kasus hukum ekonomi muncul karena ada ketidak konsistennya dalam menjalankan komitmen perusahaan.
Salah satunya adalah produk bumbu masak Ajinomoto yang didalamnya terkandung zat babi. Pemerintah kala itu meminta kasus ini menjadi domain ilmiah, bukan dasar prasangka semata. Pembuktian secara ilmiah bahwa produk tersebut tidak mengandung lemak babi atau yang mengandung lemak babi hanya beberapa produk dengan kode produksi tertentu misalnya, tidak akan serta merta mampu memulihkan keadaan. Kasus hukum ekonomi yang dialami produk Ajinomoto ini tidak saja terkena kepada satu produk saja melainkan merembet ke produk lainnya. Perusahaan lalu mengalami kerugian yang cukup besar, dimana pihak perusahaan menarik semua produk yang beredar dipasaran.

B. Peristiwa Hukum dalam Negara Indonesia
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak terelakan pada 2013. Situasi ekonomi dunia yang belum menentu dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam negeri perlu direspon dengan penurunan biaya subsidi BBM. Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, kenaikan harga BBM kemungkinan tidak dapat dihindari. Meski begitu, pemerintah hendaknya menaikkan harga BBM secara bertahap dan konsisten. Darmin memprediksi, asumsi inflasi 2013 yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,9% akan meleset karena belum memasukkan dampak kenaikan tarif listrik. "Kenaikan tarif listrik sebesar 15% akan menyebabkan tambahan inflasi sebesar 0,25% hingga 0,3%," jelas Gubernur BI.

C. Peristiwa Hukum dalam Negara Lain
Jepang merupakan salah satu negara yang patut kita contoh dalam hal penegakan hukum. Pemerintah Jepang memiliki Undang-Undang Anti Monopoli yang diterapkan dengan baik di masyarakatnya. Dengan diterapkannya Undang-Undang Anti Monopoli, masyarakat Jepang benar-benar terlindung dari konglomerasi pihak-pihak tertentu. Sebenarnya, Indonesia juga memiliki Undang-Undang tersebut, hanya saja belum diterapkan dengan baik.
Menurut Yordan, pemerintah Jepang benar-benar mendukung sistem hukumnya ditegakkan dengan baik. “Negara menjamin tidak ada konglomerasi, sehingga masyarakatnya tidak terpikirkan untuk melakukan korupsi. Undang-Undang Anti Monopoli sangat penting ditegakkan untuk mencegah kemiskinan dan ketidakmerataan dalam berbagai hal,” ungkapnya. Jepang yang banyak diwarnai oleh tata hukum Eropa, Jerman khususnya, pernah terkena imbas globalisasi ekonomi, namun pemerintah Jepang dengan sigap melakukan reformasi Yudisial, dengan memperbanyak jumlah advokat dan partisipasi masyarakat untuk peradilan yang lebih baik.

Daftar Pustaka
1. Samuelson, A. Paul. 1991. Ekonomi I. Jakarta : Erlangga.
2. Ramon, Tiar.2009. Artikel Pengantar Ilmu Hukumhttp://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/ilmu-hukum/
3. Edison, Firman. 2010. Peranan Hukum dalam Ekonomi Indonesia dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah. http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
4. Annehira.com. dalam artikel Kasus Hukum Ekonomi. http://www.anneahira.com/kasus-hukum-ekonomi.htm
5. Hidayat, Nurul.2011.Makalah Ekonomi Dan Implementasinya. http://masnurulhidayat.blogspot.com/p/makalah-ekonomi-dan-implementasinya.html
6. Daily, investor.2013. Kenaikan BBM Tak Terelakanhttp://www.kemenperin.go.id/artikel/4349/2013,-Kenaikan-BBM-Tak-Terelakan
7. UMY News. 2009. Dalam Penegakan Hukum, Indonesia Perlu Meneladani Jepang.

Rabu, 01 Mei 2013

HAKI

HAKI

1.    Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
2.    Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
a.     Prinsip ekonomi.
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b.     Prinsip keadilan.
Adalah di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.     Prinsip kebudayaan.
Adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d.     Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
4.    Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.     Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.     Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.     Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.     Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.     Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.     Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.     Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5.    Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya – karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio  dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
6.    Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
7.    Hak Merk
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
8.    Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
9.    Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Referensi :

Rabu, 24 April 2013

Hukum Dagang (KUHD)


Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500 SM) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak- hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

Hubungan Pengusaha Dengan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.      Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan 
     dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.   Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c.    Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.    Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.

2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari status hukumnya. Bentuk-bentuk perusahan dapat dilihat dari :
a.    Jumlah Pemiliknya,  terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
b.    Status Hukumnya, perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.

Selain itu di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yaitu :
1.    Perusahaan swasta
    adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swsta dan tidak ada campur 
    tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain:
         a.    Perusahaan swasta nasional;
         b.    Perusahaan swasta asing; dan
         c.    Perusahaan patungan/ campuran.
2.    Perusahaan Negara
    adalah perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki Negara. Pada
    umumnya, perusahaan negara disebut dengan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)

Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas

Badan Usaha Milik Negara
BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.



Selasa, 23 April 2013

HUKUM PERJANJIAN


Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.(Prof. R. Subekti, S.H., Hukum Perjanjian, Jakarta: Citra Aditya Bhakti, 1987, Cet. Ke-4, h.6).

Standar Kontrak
Standar kontrak adalah suatu standar baku yang dibuat secara sepihak umumnya oleh pihak ekonomi kuat  yang tertuang dalam bentuk formulir. Standar kontrak berisi tentang :
  • Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
  • Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga kontrak. 
  • Harga kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf. 
  • Rincian sumber dananya. 
  • Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama tercantum dalam kontrak. 
  • Pernyataan bahwa kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut dalam kontrak. 
  • Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak maka yang dipakai adalah dokumen yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hirarkhinya. 
  • Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga yang tercantum dalam kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak. 
  • Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhiri pekerjaan tersebut dan yang terakhir adalah pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakurrya kontrak.
Macam-macam Perjanjian
       Secara umum perjanjian dibedakan menjadi dua kelompok, antara lain :
1. Perjanjian Obligatoir adalah perjanjian yang menyebabkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar     
    sesuatu. Contohnya adalah :
    a.       Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
    b.      Perjanjian cuma – cuma dan perjanjian atas beban
    c.       Perjanjian konsensuil, perjanjian riil dan perjanjian formil
    d.      Perjanjian bernama, perjanjian tak bernama dan perjanjian campuran
2.  Perjanjian Non Obligatoir adalah perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk meyerahkan atau  
    membayar sesuatu. Contohnya adalah :
    a.      Balik nama hak atas tanah
    b.      Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, 
          misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding)

Syarat Sahnya Perjanjian
 Menurut pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari :
1.      Syarat Subyetif (mengenai subyek atau para pihak), antara lain :
           a.    Kata Sepakat, berarti adanya titik temu diantara para pihak
           b.    Cakap, berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum
      2.   Syarat Obyektif (mengenai obyek tertentu), antara lain :
           a.     Suatu hal tertentu, berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis 
                dan jumlahnya
           b.  Suatu sebab yang halal, berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang 
                tapi diperbolehkan oleh hukum.

      Saat Lahirnya Perjanjian
      Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
         a.       Teori Pernyataan (Uitings Theorie), perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah 
               ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan
               penerimaan/akseptasinya.
         b.      Teori Pengiriman (Verzending Theori), saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya
               perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
     c.       Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie), saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban 
               akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
        d.         Teori penerimaan (Ontvangtheorie), saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
               peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat 
               tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya 
               perjanjian.
      Pelaksanaan dan Penghapusan Perjanjian 
 Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :
     a.   Ditentukan dalam perjanjian oleh kedua belah pihak.
     b.   Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta 
           warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.  
     c.   Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan 
           bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.  
           d.    Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belah 
                  pihak.Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan 
                  untuk mengakhiri perjanjian sewanya. 
           e.    Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian 
                  antara para pihak.