Bab
I
Pengertian
A. Hukum
Manusia adalah makhluk
sosial, dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societies ibi ius).
Sesungguhnya hukum adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang
merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku,
kebiasaan, adat, nilai atau budaya yang hidup di masyarakat. Sedangan menurut
pendapat ahli, hukum adalah “Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah
laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap
pelanggar” (aristoteles).
Peranan hukum
(Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a. Hukum sebagai pemelihara ketertiban
dan keamanan
b. Hukum sebagai sarana pembangunan
c. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d. Hukum sebagai sarana pendidikan
masyarakat
B. Ekonomi
Dalam kehidupan sehari
– hari, masalah ekonomi sudahlah tidak asing. Salah satu contoh kecil adalah
dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup seperti makan dan pakaian, setiap manusia
perlu bekerja untuk menghasilkan pendapatan sehingga mereka dapat membeli
makanan ataupun kebutuhan lainnnya. Hal ini sangat menarik untuk dibahas lebih
lanjut oleh para ahli, mengenai bagaimana cara manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya karena setiap manusia memiliki cara yang berbeda.
Adapun pengertian
ekonomi sendiri adalah cara-cara yang
dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang
terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk
dikonsumsi oleh masyarakat (Samuelson, Paul A.Ekonomi.1991). Sedangkan ilmu
ekonomi adalah suatu studi mengenai
bagaimana orang-orang dan masyarakat membuat pilihan, dengan cara atau tanpa
penggunaan uang, dengan menggunakan sumber daya yang terbatas tetapi dapat
digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa
serta mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi sekarang dan di masa
mendatang, kepada berbagai orang dan golongan masyarakat. Ilmu ekonomi menganalisis
biaya dan keuntungan serta memperbaiki corak penggunaan sumber daya-sumber daya
(Samuelson, Paul A:Ekonomi.1991).
Bab II
Keterkaitan Hukum
dalam Ekonomi
Persoalan
- persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk
memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas
hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya
yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya
yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa
memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan
ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat
berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi
merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut.
Di
Indonesia, hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian terdapat dalam
pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang–cabang produksi yang penting
bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Peran
pemerintah sangatlah penting disamping pelaku ekonomi dalam hal ini masyarakat,
untuk ikut serta dalam mewujudkan suatu kegiatan ekonomi yang terarah dan baik
sesuai dengan UUD 1945.
Bab III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
A. Peristiwa Hukum
dalam Perusahaan
Ditengah iklim
ketidakpastian yang melanda dunia ekonomi, makin besar peluang kasus ekonomi
yang terjadi. Kasus ini terjadi pada awalnya karena tidak berjalannya satu lini
yang ada di suatu perusahaan. Hal ini bias terjadi karena human error seperti
ketidaksengajaan atau abai terhadap rambu yang telah ada. Dari perjalanan
bisnis perusahaan – perusahaan besar, memang tidak bias seratus persen terbebas
dari jerat kasus hukum ekonomi, karena berbagai alasan. Namun yang jelas, kasus
hukum ekonomi muncul karena ada ketidak konsistennya dalam menjalankan komitmen
perusahaan.
Salah satunya adalah
produk bumbu masak Ajinomoto yang didalamnya terkandung zat babi. Pemerintah
kala itu meminta kasus ini menjadi domain ilmiah, bukan dasar prasangka semata.
Pembuktian secara ilmiah bahwa produk tersebut tidak mengandung lemak babi atau
yang mengandung lemak babi hanya beberapa produk dengan kode produksi tertentu
misalnya, tidak akan serta merta mampu memulihkan keadaan. Kasus hukum ekonomi
yang dialami produk Ajinomoto ini tidak saja terkena kepada satu produk saja
melainkan merembet ke produk lainnya. Perusahaan lalu mengalami kerugian yang
cukup besar, dimana pihak perusahaan menarik semua produk yang beredar
dipasaran.
B. Peristiwa Hukum
dalam Negara Indonesia
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi tidak terelakan pada 2013. Situasi ekonomi dunia yang belum menentu
dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam negeri perlu direspon dengan
penurunan biaya subsidi BBM. Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, Gubernur
Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, kenaikan harga BBM kemungkinan
tidak dapat dihindari. Meski begitu, pemerintah hendaknya menaikkan harga BBM
secara bertahap dan konsisten. Darmin memprediksi, asumsi inflasi 2013 yang
ditetapkan pemerintah sebesar 4,9% akan meleset karena belum memasukkan dampak
kenaikan tarif listrik. "Kenaikan tarif listrik sebesar 15% akan
menyebabkan tambahan inflasi sebesar 0,25% hingga 0,3%," jelas Gubernur
BI.
C. Peristiwa Hukum
dalam Negara Lain
Jepang merupakan salah
satu negara yang patut kita contoh dalam hal penegakan hukum. Pemerintah Jepang memiliki Undang-Undang
Anti Monopoli yang diterapkan dengan baik di masyarakatnya. Dengan
diterapkannya Undang-Undang Anti Monopoli, masyarakat Jepang benar-benar
terlindung dari konglomerasi pihak-pihak tertentu. Sebenarnya, Indonesia juga
memiliki Undang-Undang tersebut, hanya saja belum diterapkan dengan baik.
Menurut Yordan, pemerintah Jepang benar-benar mendukung sistem hukumnya
ditegakkan dengan baik. “Negara menjamin tidak ada konglomerasi, sehingga
masyarakatnya tidak terpikirkan untuk melakukan korupsi. Undang-Undang Anti
Monopoli sangat penting ditegakkan untuk mencegah kemiskinan dan
ketidakmerataan dalam berbagai hal,” ungkapnya. Jepang yang banyak diwarnai
oleh tata hukum Eropa, Jerman khususnya, pernah terkena imbas globalisasi
ekonomi, namun pemerintah Jepang dengan sigap melakukan reformasi Yudisial,
dengan memperbanyak jumlah advokat dan partisipasi masyarakat untuk peradilan
yang lebih baik.
Daftar
Pustaka
1. Samuelson,
A. Paul. 1991. Ekonomi I. Jakarta :
Erlangga.
2. Ramon,
Tiar.2009. Artikel Pengantar Ilmu Hukum. http://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/ilmu-hukum/
3. Edison,
Firman. 2010. Peranan Hukum dalam Ekonomi
Indonesia dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah. http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
4. Annehira.com.
dalam artikel Kasus Hukum Ekonomi. http://www.anneahira.com/kasus-hukum-ekonomi.htm
5. Hidayat,
Nurul.2011.Makalah Ekonomi Dan Implementasinya. http://masnurulhidayat.blogspot.com/p/makalah-ekonomi-dan-implementasinya.html
6. Daily, investor.2013. Kenaikan BBM Tak Terelakan. http://www.kemenperin.go.id/artikel/4349/2013,-Kenaikan-BBM-Tak-Terelakan
7. UMY
News. 2009. Dalam Penegakan Hukum,
Indonesia Perlu Meneladani Jepang.