Jumat, 28 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI


Bab I
Pengertian

A. Hukum
Manusia adalah makhluk sosial, dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societies ibi ius). Sesungguhnya hukum adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai atau budaya yang hidup di masyarakat. Sedangan menurut pendapat ahli, hukum adalah “Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar” (aristoteles).
Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat

B. Ekonomi
Dalam kehidupan sehari – hari, masalah ekonomi sudahlah tidak asing. Salah satu contoh kecil adalah dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup seperti makan dan pakaian, setiap manusia perlu bekerja untuk menghasilkan pendapatan sehingga mereka dapat membeli makanan ataupun kebutuhan lainnnya. Hal ini sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut oleh para ahli, mengenai bagaimana cara manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya karena setiap manusia memiliki cara yang berbeda.
Adapun pengertian ekonomi sendiri adalah cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat (Samuelson, Paul A.Ekonomi.1991). Sedangkan ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang-orang dan masyarakat membuat pilihan, dengan cara atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi sekarang dan di masa mendatang, kepada berbagai orang dan golongan masyarakat. Ilmu ekonomi menganalisis biaya dan keuntungan serta memperbaiki corak penggunaan sumber daya-sumber daya (Samuelson, Paul A:Ekonomi.1991).

Bab II
Keterkaitan Hukum dalam Ekonomi

Persoalan - persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut.
Di Indonesia, hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang 
    banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan 
    dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip 
    kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, 
    kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi 
    nasional.
5.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Peran pemerintah sangatlah penting disamping pelaku ekonomi dalam hal ini masyarakat, untuk ikut serta dalam mewujudkan suatu kegiatan ekonomi yang terarah dan baik sesuai dengan UUD 1945.

Bab III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi

A. Peristiwa Hukum dalam Perusahaan
Ditengah iklim ketidakpastian yang melanda dunia ekonomi, makin besar peluang kasus ekonomi yang terjadi. Kasus ini terjadi pada awalnya karena tidak berjalannya satu lini yang ada di suatu perusahaan. Hal ini bias terjadi karena human error seperti ketidaksengajaan atau abai terhadap rambu yang telah ada. Dari perjalanan bisnis perusahaan – perusahaan besar, memang tidak bias seratus persen terbebas dari jerat kasus hukum ekonomi, karena berbagai alasan. Namun yang jelas, kasus hukum ekonomi muncul karena ada ketidak konsistennya dalam menjalankan komitmen perusahaan.
Salah satunya adalah produk bumbu masak Ajinomoto yang didalamnya terkandung zat babi. Pemerintah kala itu meminta kasus ini menjadi domain ilmiah, bukan dasar prasangka semata. Pembuktian secara ilmiah bahwa produk tersebut tidak mengandung lemak babi atau yang mengandung lemak babi hanya beberapa produk dengan kode produksi tertentu misalnya, tidak akan serta merta mampu memulihkan keadaan. Kasus hukum ekonomi yang dialami produk Ajinomoto ini tidak saja terkena kepada satu produk saja melainkan merembet ke produk lainnya. Perusahaan lalu mengalami kerugian yang cukup besar, dimana pihak perusahaan menarik semua produk yang beredar dipasaran.

B. Peristiwa Hukum dalam Negara Indonesia
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak terelakan pada 2013. Situasi ekonomi dunia yang belum menentu dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam negeri perlu direspon dengan penurunan biaya subsidi BBM. Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, kenaikan harga BBM kemungkinan tidak dapat dihindari. Meski begitu, pemerintah hendaknya menaikkan harga BBM secara bertahap dan konsisten. Darmin memprediksi, asumsi inflasi 2013 yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,9% akan meleset karena belum memasukkan dampak kenaikan tarif listrik. "Kenaikan tarif listrik sebesar 15% akan menyebabkan tambahan inflasi sebesar 0,25% hingga 0,3%," jelas Gubernur BI.

C. Peristiwa Hukum dalam Negara Lain
Jepang merupakan salah satu negara yang patut kita contoh dalam hal penegakan hukum. Pemerintah Jepang memiliki Undang-Undang Anti Monopoli yang diterapkan dengan baik di masyarakatnya. Dengan diterapkannya Undang-Undang Anti Monopoli, masyarakat Jepang benar-benar terlindung dari konglomerasi pihak-pihak tertentu. Sebenarnya, Indonesia juga memiliki Undang-Undang tersebut, hanya saja belum diterapkan dengan baik.
Menurut Yordan, pemerintah Jepang benar-benar mendukung sistem hukumnya ditegakkan dengan baik. “Negara menjamin tidak ada konglomerasi, sehingga masyarakatnya tidak terpikirkan untuk melakukan korupsi. Undang-Undang Anti Monopoli sangat penting ditegakkan untuk mencegah kemiskinan dan ketidakmerataan dalam berbagai hal,” ungkapnya. Jepang yang banyak diwarnai oleh tata hukum Eropa, Jerman khususnya, pernah terkena imbas globalisasi ekonomi, namun pemerintah Jepang dengan sigap melakukan reformasi Yudisial, dengan memperbanyak jumlah advokat dan partisipasi masyarakat untuk peradilan yang lebih baik.

Daftar Pustaka
1. Samuelson, A. Paul. 1991. Ekonomi I. Jakarta : Erlangga.
2. Ramon, Tiar.2009. Artikel Pengantar Ilmu Hukumhttp://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/ilmu-hukum/
3. Edison, Firman. 2010. Peranan Hukum dalam Ekonomi Indonesia dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah. http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
4. Annehira.com. dalam artikel Kasus Hukum Ekonomi. http://www.anneahira.com/kasus-hukum-ekonomi.htm
5. Hidayat, Nurul.2011.Makalah Ekonomi Dan Implementasinya. http://masnurulhidayat.blogspot.com/p/makalah-ekonomi-dan-implementasinya.html
6. Daily, investor.2013. Kenaikan BBM Tak Terelakanhttp://www.kemenperin.go.id/artikel/4349/2013,-Kenaikan-BBM-Tak-Terelakan
7. UMY News. 2009. Dalam Penegakan Hukum, Indonesia Perlu Meneladani Jepang.