Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum
Perdata
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500
SM) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Nederlands
menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun
1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan
khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas
konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia
pada tahun 1848 dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU
kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri
(1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu
, tentang dagang umumnya dan tentang hak- hak dan kewajiban yang tertib dari
pelayaran.
Hubungan Pengusaha Dengan Pembantunya
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan
dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
c.
Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar.
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang,
menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua
hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2.
Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan
pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan,
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk
perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari status
hukumnya. Bentuk-bentuk perusahan dapat dilihat dari :
a.
Jumlah
Pemiliknya, terdiri dari perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan.
b.
Status
Hukumnya, perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Selain
itu di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yaitu :
1.
Perusahaan
swasta
adalah
perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swsta dan tidak ada campur
tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain:
a. Perusahaan swasta nasional;
b. Perusahaan swasta asing; dan
c. Perusahaan patungan/ campuran.
2.
Perusahaan
Negara
adalah
perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki Negara. Pada
umumnya, perusahaan negara disebut dengan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan.
Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan
para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan
umum. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Yayasan
Yayasan
merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal
dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya. Dalam menjalankan
kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1.
Pembina
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Badan Usaha Milik Negara
BUMN
menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan
perusahaan jawatan.