Selasa, 09 April 2013

HUKUM PERIKATAN


1.      Pengertian Hukum Perikatan
Kata perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis” . Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia yaitu suatu hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang, peristiwa dan atau keadaan. Jadi perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
2.      Dasar Hukum Perikatan
Sumber sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang & perbuatan manusia dan undang-undang saja. Sedangkan sumber dari undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan yang menurut hukum.
3.      Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
a.       Asas Kebebasan Berkontrak
Terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.      Asas konsensualisme Asas konsensualisme,
Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

4.      Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Wanprestasi adalah keadaan dimana debitur tidak memenuhi prestasi (ingkar janji) yang telah diperjanjikan. Ada 3 bentuk wanprestasi yaitu :
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
b. Terlambat memenuhi prestasi.
c. Memenuhi prestasi secara tidak baik.
Akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yakni
a.       Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
b.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
c.       Peralihan Risiko

5.Hapusnya Perikatan
Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatan baik yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalam pasal 1381 KUH Perdata. Ada 8 cara hapusnya perikatan yaitu :
a. Pembayaran
b. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan
c. Pembaharuan Utang (Inovatie)
d. Perjumpaan Utang (Kompensasi)
e. Pencampuran Utang
f.  Pembebasan Utang
g. Musnahnya Barang yang terutang
h. Kebatalan dan Pembatalan Perikatan - Perikatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar