1.
Pengertian Hukum Perikatan
Kata perikatan dalam bahasa Belanda
disebut “verbintenis” . Istilah
perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia yaitu suatu
hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat
itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli
barang, peristiwa dan atau keadaan. Jadi perikatan
adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau
lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak
lain berkewajiban atas sesuatu.
2.
Dasar Hukum Perikatan
Sumber sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah
perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi
menjadi undang-undang & perbuatan manusia dan undang-undang saja. Sedangkan sumber
dari undang-undang dan perbuatan
manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan yang
menurut hukum.
3. Azas-azas
dalam Hukum Perikatan
Asas-asas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
a.
Asas
Kebebasan Berkontrak
Terlihat
di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu
perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.
Asas
konsensualisme Asas konsensualisme,
Artinya
bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
4.
Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Wanprestasi adalah
keadaan dimana debitur tidak memenuhi prestasi (ingkar janji) yang telah diperjanjikan.
Ada 3 bentuk wanprestasi yaitu :
a. Tidak memenuhi
prestasi sama sekali
b.
Terlambat memenuhi prestasi.
c. Memenuhi
prestasi secara tidak baik.
Akibat-akibat bagi debitur yang
melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yakni
a.
Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
b.
Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
c.
Peralihan
Risiko
5.Hapusnya Perikatan
Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur
tentang hapusnya perikatan baik yang timbul dari persetujuan maupun dari
undang-undang yaitu dalam pasal 1381 KUH Perdata. Ada 8 cara hapusnya perikatan
yaitu :
a. Pembayaran
b. Penawaran
pembayaran diikuti dengan penitipan
c. Pembaharuan
Utang (Inovatie)
d. Perjumpaan
Utang (Kompensasi)
e. Pencampuran Utang
f. Pembebasan
Utang
g. Musnahnya
Barang yang terutang
h. Kebatalan dan Pembatalan Perikatan -
Perikatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar