KOPERASI
A. Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Ada lima istilah yang berkaitan dengan
koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1, antara lain :
1. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
B. Landasan Hukum Koperasi
Adapun landasan hukum Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun
1967 Nomor 2832.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar