Minggu, 28 September 2014

ETIKA PROFESI AKUNTAN ATAUKAH ETIKA PROFESI AKUNTANSI ???

Setelah kita menyelesaikan kuliah di fakultas ekonomi strata 1 (S1) apa gelar yang akan kita raih? akuntan kah atau Akuntansi?? Apakah kita termasuk kedalam Profesi?? untuk dapat mengetahuinya, sebaiknya kita lihat terlebih dahulu definisinya sebagai berikut :

Etika berasal dari kata Yunani Kuno yaitu "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan" adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesikode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukumkedokterankeuanganmiliter, teknik desainer, tenaga pendidik.

Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan difakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu  universitas  atau  perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi(PPAk).
Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.


Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaanorganisasi, dan lembaga pemerintah. 

Jadi menurut saya, setelah dilihat dari definisi masing - masing kata, yang benar adalah ETIKA PROFESI AKUNTAN. Dapat kita tarik pengertiannya yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Sementara ETIKA PROFESI AKUNTANSI tidak terdefinisi.

Ref :

Kamis, 08 Mei 2014

Who is My Next President?




As only parties with a large number of seats in the House of Representatives can nominate a candidate for the 2014 presidential election, the Jakarta-based pollster Indonesian Survey Circle (LSI) predicted that there would only be three contenders running in the election next July.

My lovely parties, PDI-P is one of the three contenders. Of course I choose Joko Widodo to become the next president in Indonesia. Because Jokowi is a figure to answer a nation issue. Some corruption problems, law enformcement, proferty, social and many more.

Reason to Study In Gunadarma University



Gunadarma University is the best private university  in indonesia. It is recorded by webometrics, a web university rank, on it is latest edition in Januari 2014. In this edition, Gunadarma University recorded as the top ten The Best Private University in Indonesia. Thats why i want to study here.
I have a big plan after graduate from Gunadarma university. i hope i will have provision of science to increase my career toward nation competitiveness. I will looking for a good position as an internal or external audit in the company. Become internal audit or external audit is my dream and i will make it realize by studying in Gunadarma university.
Before the graduation, i should study in Gunadarma university for 4 years. I have been study for 3 years and i need 1 more year to complete my study. I hope it will run faster than the schedule.
To get the best result for my graduation, i have a great strategy, called “Smooth Strategy”. I need that strategy because i have to work in the morning and study at the night. I also should follow all the class everyday. Focus class, makes a great team for discussion and a hard pray to God are the keys for my success.

Reason to Study In Gunadarma University



Gunadarma University is the best private university  in indonesia. It is recorded by webometrics, a web university rank, on it is latest edition in Januari 2014. In this edition, Gunadarma University recorded as the top ten The Best Private University in Indonesia. Thats why i want to study here.
I have a big plan after graduate from Gunadarma university. i hope i will have provision of science to increase my career toward nation competitiveness. I will looking for a good position as an internal or external audit in the company. Become internal audit or external audit is my dream and i will make it realize by studying in Gunadarma university.
Before the graduation, i should study in Gunadarma university for 4 years. I have been study for 3 years and i need 1 more year to complete my study. I hope it will run faster than the schedule.
To get the best result for my graduation, i have a great strategy, called “Smooth Strategy”. I need that strategy because i have to work in the morning and study at the night. I also should follow all the class everyday. Focus class, makes a great team for discussion and a hard pray to God are the keys for my success.

Selasa, 15 Oktober 2013

Entin Penjual Kue Donat


Entin, begitulah ia biasa dipanggil oleh teman – temannya. Entin ialah seorang anak kecil berusia 8  tahun yang masih duduk di kelas 4 SD. Wajahnya yang lugu berbanding terbalik dengan kerasnya hidup yang dijalani. Di usia dini, Entin harus berjualan demi memenuhi kebutuhan sehari – hari seperti makan dan untuk biaya sekolah. Kemanakah orang tua Entin? Itu adalah pertanyaan yang sangat sulit dijawab olehnya. Sejak kecil ia tidak mengetahui dimana keberadaan ayahnya. Ayah Entin, Sutrisno, pergi sejak Entin masih di dalam kandungan. Ibu Entin, Ani, sedang mengadu nasib di ibu kota untuk menghidupi kehidupan keluarganya. Namun sudah 2 tahun terakhir, ibunya tidak memberi kabar dan tidak lagi mengirim uang, entah dimana dia berada.
Saat ini Entin tinggal di sebuah desa kecil bersama dengan Nek Ijah, keluarga satu – satunya yang dimiliki Entin. Nek Ijah sangat berjasa merawat Entin selama ia ditinggal pergi kedua orang tuanya. Nek Ijah berprofesi sebagai tukang kebun serabutan yang biasa dipanggil oleh Juragan Singkong di dekat rumahnya. Nek Ijah bekerja dari pukul 7 pagi hingga pukul 3 sore hanya dengan upah Rp. 5000/hari, upah yang jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama dengan Entin.
Biaya kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat berimbas sangat besar terhadap kelangsungan kehidupan Entin dan Nek Ijah. Untuk mencukupinya, sepulang bekerja di kebun Nek Ijah segera membuat kue donat, alasannya kue donat banyak digemari oleh anak – anak dengan pembuatan yang mudah dan biaya yang murah. Setelah kue donatnya selesai, Entin siap mendagangkan kue donat buatan Nek Ijah ke tetangga dekat rumah ataupun desa sebelah. Entin tidak akan pulang sebelum dagangannya habis, dengan suara yang lantang Entin menjajakan kue donatnya. Jarak yang lumayan jauh dan kondisi jalan yang masih beralaskan kerikil bercampur tanah tak mampu mematahkan semangat Entin untuk berjualan. Bisa dibilang kue donat Nek Ijah adalah kue donat yang memiliki cita rasa super, dengan Rp. 500,-/buah harga yang relatif terjangkau untuk masyarakat sekitar.
Hari demi hari mereka lalui, semua mereka jalani dengan ikhlas sambil tetap berdoa kepada Sang Kuasa agar diberikan jalan keluar atas apa yang tengah mereka hadapi. Didalam setiap shalatnya, Entin berdoa agar ibunya dapat segera pulang, hidup bersama dengan Entin dan Nek Ijah. Tak perlu uang banyak, saat ini hanya kebersamaan yang diinginkan oleh Entin, kebersamaan untuk menjalani kerasnya hidup.


Kamis, 03 Oktober 2013

SANG SURYA

Sang Surya.............
Tak jua lelah engkau timbul tenggelam
Tuntaskan tugas yang engkau emban
Memberikan sinar kehidupan

Teriknya sang surya menghangatkan kehidupan
Menghempas dingin yang diciptakan sang malam
Apa yang mampu kulakukan
Untuk mengagumi karya Sang Pencipta Alam

Jumat, 28 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI


Bab I
Pengertian

A. Hukum
Manusia adalah makhluk sosial, dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi societies ibi ius). Sesungguhnya hukum adalah produk otentik dari masyarakat itu sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap, perilaku, kebiasaan, adat, nilai atau budaya yang hidup di masyarakat. Sedangan menurut pendapat ahli, hukum adalah “Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar” (aristoteles).
Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
a.    Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
b.    Hukum sebagai sarana pembangunan
c.    Hukum sebagai sarana penegak keadilan
d.    Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat

B. Ekonomi
Dalam kehidupan sehari – hari, masalah ekonomi sudahlah tidak asing. Salah satu contoh kecil adalah dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup seperti makan dan pakaian, setiap manusia perlu bekerja untuk menghasilkan pendapatan sehingga mereka dapat membeli makanan ataupun kebutuhan lainnnya. Hal ini sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut oleh para ahli, mengenai bagaimana cara manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya karena setiap manusia memiliki cara yang berbeda.
Adapun pengertian ekonomi sendiri adalah cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat (Samuelson, Paul A.Ekonomi.1991). Sedangkan ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang-orang dan masyarakat membuat pilihan, dengan cara atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi sekarang dan di masa mendatang, kepada berbagai orang dan golongan masyarakat. Ilmu ekonomi menganalisis biaya dan keuntungan serta memperbaiki corak penggunaan sumber daya-sumber daya (Samuelson, Paul A:Ekonomi.1991).

Bab II
Keterkaitan Hukum dalam Ekonomi

Persoalan - persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut.   Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan.  Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut.
Di Indonesia, hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang 
    banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan 
    dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip 
    kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, 
    kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi 
    nasional.
5.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Peran pemerintah sangatlah penting disamping pelaku ekonomi dalam hal ini masyarakat, untuk ikut serta dalam mewujudkan suatu kegiatan ekonomi yang terarah dan baik sesuai dengan UUD 1945.

Bab III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi

A. Peristiwa Hukum dalam Perusahaan
Ditengah iklim ketidakpastian yang melanda dunia ekonomi, makin besar peluang kasus ekonomi yang terjadi. Kasus ini terjadi pada awalnya karena tidak berjalannya satu lini yang ada di suatu perusahaan. Hal ini bias terjadi karena human error seperti ketidaksengajaan atau abai terhadap rambu yang telah ada. Dari perjalanan bisnis perusahaan – perusahaan besar, memang tidak bias seratus persen terbebas dari jerat kasus hukum ekonomi, karena berbagai alasan. Namun yang jelas, kasus hukum ekonomi muncul karena ada ketidak konsistennya dalam menjalankan komitmen perusahaan.
Salah satunya adalah produk bumbu masak Ajinomoto yang didalamnya terkandung zat babi. Pemerintah kala itu meminta kasus ini menjadi domain ilmiah, bukan dasar prasangka semata. Pembuktian secara ilmiah bahwa produk tersebut tidak mengandung lemak babi atau yang mengandung lemak babi hanya beberapa produk dengan kode produksi tertentu misalnya, tidak akan serta merta mampu memulihkan keadaan. Kasus hukum ekonomi yang dialami produk Ajinomoto ini tidak saja terkena kepada satu produk saja melainkan merembet ke produk lainnya. Perusahaan lalu mengalami kerugian yang cukup besar, dimana pihak perusahaan menarik semua produk yang beredar dipasaran.

B. Peristiwa Hukum dalam Negara Indonesia
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak terelakan pada 2013. Situasi ekonomi dunia yang belum menentu dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam negeri perlu direspon dengan penurunan biaya subsidi BBM. Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, kenaikan harga BBM kemungkinan tidak dapat dihindari. Meski begitu, pemerintah hendaknya menaikkan harga BBM secara bertahap dan konsisten. Darmin memprediksi, asumsi inflasi 2013 yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,9% akan meleset karena belum memasukkan dampak kenaikan tarif listrik. "Kenaikan tarif listrik sebesar 15% akan menyebabkan tambahan inflasi sebesar 0,25% hingga 0,3%," jelas Gubernur BI.

C. Peristiwa Hukum dalam Negara Lain
Jepang merupakan salah satu negara yang patut kita contoh dalam hal penegakan hukum. Pemerintah Jepang memiliki Undang-Undang Anti Monopoli yang diterapkan dengan baik di masyarakatnya. Dengan diterapkannya Undang-Undang Anti Monopoli, masyarakat Jepang benar-benar terlindung dari konglomerasi pihak-pihak tertentu. Sebenarnya, Indonesia juga memiliki Undang-Undang tersebut, hanya saja belum diterapkan dengan baik.
Menurut Yordan, pemerintah Jepang benar-benar mendukung sistem hukumnya ditegakkan dengan baik. “Negara menjamin tidak ada konglomerasi, sehingga masyarakatnya tidak terpikirkan untuk melakukan korupsi. Undang-Undang Anti Monopoli sangat penting ditegakkan untuk mencegah kemiskinan dan ketidakmerataan dalam berbagai hal,” ungkapnya. Jepang yang banyak diwarnai oleh tata hukum Eropa, Jerman khususnya, pernah terkena imbas globalisasi ekonomi, namun pemerintah Jepang dengan sigap melakukan reformasi Yudisial, dengan memperbanyak jumlah advokat dan partisipasi masyarakat untuk peradilan yang lebih baik.

Daftar Pustaka
1. Samuelson, A. Paul. 1991. Ekonomi I. Jakarta : Erlangga.
2. Ramon, Tiar.2009. Artikel Pengantar Ilmu Hukumhttp://tiarramon.wordpress.com/2009/05/11/ilmu-hukum/
3. Edison, Firman. 2010. Peranan Hukum dalam Ekonomi Indonesia dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah. http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
4. Annehira.com. dalam artikel Kasus Hukum Ekonomi. http://www.anneahira.com/kasus-hukum-ekonomi.htm
5. Hidayat, Nurul.2011.Makalah Ekonomi Dan Implementasinya. http://masnurulhidayat.blogspot.com/p/makalah-ekonomi-dan-implementasinya.html
6. Daily, investor.2013. Kenaikan BBM Tak Terelakanhttp://www.kemenperin.go.id/artikel/4349/2013,-Kenaikan-BBM-Tak-Terelakan
7. UMY News. 2009. Dalam Penegakan Hukum, Indonesia Perlu Meneladani Jepang.