Rabu, 01 Mei 2013

HAKI

HAKI

1.    Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
2.    Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
a.     Prinsip ekonomi.
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b.     Prinsip keadilan.
Adalah di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.     Prinsip kebudayaan.
Adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d.     Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.    Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
4.    Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.     Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.     Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.     Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.     Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.     Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.     Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.     Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
5.    Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya – karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio  dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
6.    Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
7.    Hak Merk
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
8.    Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
9.    Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Referensi :

Rabu, 24 April 2013

Hukum Dagang (KUHD)


Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500 SM) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan. KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak- hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

Hubungan Pengusaha Dengan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.      Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan 
     dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.   Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c.    Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.    Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.

2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari status hukumnya. Bentuk-bentuk perusahan dapat dilihat dari :
a.    Jumlah Pemiliknya,  terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
b.    Status Hukumnya, perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.

Selain itu di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yaitu :
1.    Perusahaan swasta
    adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swsta dan tidak ada campur 
    tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain:
         a.    Perusahaan swasta nasional;
         b.    Perusahaan swasta asing; dan
         c.    Perusahaan patungan/ campuran.
2.    Perusahaan Negara
    adalah perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki Negara. Pada
    umumnya, perusahaan negara disebut dengan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)

Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas

Badan Usaha Milik Negara
BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.



Selasa, 23 April 2013

HUKUM PERJANJIAN


Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.(Prof. R. Subekti, S.H., Hukum Perjanjian, Jakarta: Citra Aditya Bhakti, 1987, Cet. Ke-4, h.6).

Standar Kontrak
Standar kontrak adalah suatu standar baku yang dibuat secara sepihak umumnya oleh pihak ekonomi kuat  yang tertuang dalam bentuk formulir. Standar kontrak berisi tentang :
  • Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
  • Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga kontrak. 
  • Harga kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf. 
  • Rincian sumber dananya. 
  • Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama tercantum dalam kontrak. 
  • Pernyataan bahwa kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut dalam kontrak. 
  • Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak maka yang dipakai adalah dokumen yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hirarkhinya. 
  • Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga yang tercantum dalam kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak. 
  • Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhiri pekerjaan tersebut dan yang terakhir adalah pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakurrya kontrak.
Macam-macam Perjanjian
       Secara umum perjanjian dibedakan menjadi dua kelompok, antara lain :
1. Perjanjian Obligatoir adalah perjanjian yang menyebabkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar     
    sesuatu. Contohnya adalah :
    a.       Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
    b.      Perjanjian cuma – cuma dan perjanjian atas beban
    c.       Perjanjian konsensuil, perjanjian riil dan perjanjian formil
    d.      Perjanjian bernama, perjanjian tak bernama dan perjanjian campuran
2.  Perjanjian Non Obligatoir adalah perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk meyerahkan atau  
    membayar sesuatu. Contohnya adalah :
    a.      Balik nama hak atas tanah
    b.      Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, 
          misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding)

Syarat Sahnya Perjanjian
 Menurut pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari :
1.      Syarat Subyetif (mengenai subyek atau para pihak), antara lain :
           a.    Kata Sepakat, berarti adanya titik temu diantara para pihak
           b.    Cakap, berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum
      2.   Syarat Obyektif (mengenai obyek tertentu), antara lain :
           a.     Suatu hal tertentu, berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis 
                dan jumlahnya
           b.  Suatu sebab yang halal, berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang 
                tapi diperbolehkan oleh hukum.

      Saat Lahirnya Perjanjian
      Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
         a.       Teori Pernyataan (Uitings Theorie), perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah 
               ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan
               penerimaan/akseptasinya.
         b.      Teori Pengiriman (Verzending Theori), saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya
               perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
     c.       Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie), saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban 
               akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
        d.         Teori penerimaan (Ontvangtheorie), saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
               peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat 
               tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya 
               perjanjian.
      Pelaksanaan dan Penghapusan Perjanjian 
 Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :
     a.   Ditentukan dalam perjanjian oleh kedua belah pihak.
     b.   Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta 
           warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.  
     c.   Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan 
           bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.  
           d.    Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belah 
                  pihak.Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan 
                  untuk mengakhiri perjanjian sewanya. 
           e.    Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian 
                  antara para pihak. 
       











Kamis, 18 April 2013

HUKUM PERDATA



1.      Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek yang biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI.Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

2.      Sejarah Singkat Hukum Perdata di Indonesia

Pada masa penjajahan Belanda, Pemerintah Hindia Belanda membawa BW dan WvK dengan asas konkordansi (sesuai pasal 75 Regerins Reglement jo Pasal 131 Indische Staatsregeling). Pemerintahan Hindia Belanda kala itu mengodifikasikan keduanya dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Kodifikasi ini diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan Staatsblad No. 23 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.

Pada masa penjajahan Jepang, Jepang tidak membawa hukum baru bagi negara jajahannya. Pemerintah Militer Jepang mengeluarkan UU No. 1 Tahun 1942 yang dalam pasal 2 menetapkan bahwa semua undang-undang, di dalamnya termasuk KUHPer Hindia Belanda, tetap berlaku sah untuk sementara waktu.

Setelah proklamasi kemerdekaan yang mendadak, Pemerintah Indonesia belum membuat peraturan hukum yang baru mengenai hukum perdata dan pidana. Oleh sebab itu, setelah merdeka Indonesia masih menggunakan Hukum zaman Hindia Belanda yang dikodifikasikan. Sesuai UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.” Setelah itu, baik ketika RIS (sesuai Pasal 192 ketentuan peralihan konstitusi RIS), kembali dengan bentuk NKRI dengan UUDS 1950nya (Pasal 142 ketentuan peralihan), kembali ke UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia masih memberlakukan KUHPer zaman Hindia Belanda yang disesuaikan sedikit demi sedikit hingga sekarang.

3.      Pengertian Hukum dan Keadaan Hukum di Indonesia

Hukum menurut Plato adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Sedangkan menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Kondisi hukum di Indonesia sekarang ini sangat memprihatinkan. Kritik terhadap hukum banyak diarahkan pada berbagai aspek penegakan hukum, kelemahan berbagai produk hukum dan lain sebagainya. Mereka yang memiliki kekuasaan dan memiliki banyak uang hampir bisa dipastikan selalu dalam keadaan aman meski telah melanggar aturan negara. Kondisi hukum indonesia tersebut, secara tidak langsung dapat menimbulkan opini masyarakat bahwa hukum dapat dibeli sehingga tidak akan mungkin dapat terwujud penegakan hukum indonesia secara menyeluruh dan adil.

4.       Sistematika Hukum di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:

Isi KUHPerdata
1.      Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.

2.      Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.

3.      Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.

4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.