Kamis, 18 April 2013

HUKUM PERDATA



1.      Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek yang biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI.Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

2.      Sejarah Singkat Hukum Perdata di Indonesia

Pada masa penjajahan Belanda, Pemerintah Hindia Belanda membawa BW dan WvK dengan asas konkordansi (sesuai pasal 75 Regerins Reglement jo Pasal 131 Indische Staatsregeling). Pemerintahan Hindia Belanda kala itu mengodifikasikan keduanya dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Kodifikasi ini diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan Staatsblad No. 23 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.

Pada masa penjajahan Jepang, Jepang tidak membawa hukum baru bagi negara jajahannya. Pemerintah Militer Jepang mengeluarkan UU No. 1 Tahun 1942 yang dalam pasal 2 menetapkan bahwa semua undang-undang, di dalamnya termasuk KUHPer Hindia Belanda, tetap berlaku sah untuk sementara waktu.

Setelah proklamasi kemerdekaan yang mendadak, Pemerintah Indonesia belum membuat peraturan hukum yang baru mengenai hukum perdata dan pidana. Oleh sebab itu, setelah merdeka Indonesia masih menggunakan Hukum zaman Hindia Belanda yang dikodifikasikan. Sesuai UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.” Setelah itu, baik ketika RIS (sesuai Pasal 192 ketentuan peralihan konstitusi RIS), kembali dengan bentuk NKRI dengan UUDS 1950nya (Pasal 142 ketentuan peralihan), kembali ke UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia masih memberlakukan KUHPer zaman Hindia Belanda yang disesuaikan sedikit demi sedikit hingga sekarang.

3.      Pengertian Hukum dan Keadaan Hukum di Indonesia

Hukum menurut Plato adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Sedangkan menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Kondisi hukum di Indonesia sekarang ini sangat memprihatinkan. Kritik terhadap hukum banyak diarahkan pada berbagai aspek penegakan hukum, kelemahan berbagai produk hukum dan lain sebagainya. Mereka yang memiliki kekuasaan dan memiliki banyak uang hampir bisa dipastikan selalu dalam keadaan aman meski telah melanggar aturan negara. Kondisi hukum indonesia tersebut, secara tidak langsung dapat menimbulkan opini masyarakat bahwa hukum dapat dibeli sehingga tidak akan mungkin dapat terwujud penegakan hukum indonesia secara menyeluruh dan adil.

4.       Sistematika Hukum di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:

Isi KUHPerdata
1.      Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.

2.      Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.

3.      Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.

4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Selasa, 09 April 2013

HUKUM PERIKATAN


1.      Pengertian Hukum Perikatan
Kata perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis” . Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia yaitu suatu hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang, peristiwa dan atau keadaan. Jadi perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
2.      Dasar Hukum Perikatan
Sumber sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang & perbuatan manusia dan undang-undang saja. Sedangkan sumber dari undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan yang menurut hukum.
3.      Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
a.       Asas Kebebasan Berkontrak
Terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.      Asas konsensualisme Asas konsensualisme,
Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

4.      Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Wanprestasi adalah keadaan dimana debitur tidak memenuhi prestasi (ingkar janji) yang telah diperjanjikan. Ada 3 bentuk wanprestasi yaitu :
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
b. Terlambat memenuhi prestasi.
c. Memenuhi prestasi secara tidak baik.
Akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yakni
a.       Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
b.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
c.       Peralihan Risiko

5.Hapusnya Perikatan
Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatan baik yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalam pasal 1381 KUH Perdata. Ada 8 cara hapusnya perikatan yaitu :
a. Pembayaran
b. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan
c. Pembaharuan Utang (Inovatie)
d. Perjumpaan Utang (Kompensasi)
e. Pencampuran Utang
f.  Pembebasan Utang
g. Musnahnya Barang yang terutang
h. Kebatalan dan Pembatalan Perikatan - Perikatan

Kamis, 07 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN JENISNYA



A.    Pengertian Hukum
Menurut R. Soeroso, SH, yang dimaksud dengan hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1.      Peraturan dibuat oleh yang berwenang
2.      Tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3.      Mempunyai ciri memerintah dan melarang
4.      Bersifat memaksa dan ditaati
B.     Jenis – Jenis Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Selain itu, hukum juga dapat diklasifikasikan menjadi :

1.      Menurut Sumbernya :
a.         Undang-undang (statute)
Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dandipelihara oleh penguasa negara.
b.         Kebiasaan (costum)
Adalah prbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterimaoleh masyarakat.
c.         Keputusan-keputusan (yurisprudensi)
Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudianmengenai masalah yang sama.
d.        Traktat (treaty)
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

2.        Menurut Bentuknya :
a.         Hukum tertulis
yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan- Hukum yang dikodifikasikan : hukum yang tersusun rapi dan dibuat undang-undang- Hukum yang tidak dikodifikasikan : hukum yang tidak tersusun rinci.
b.         Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan)
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinanmasyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3.        Menurut Waktu Berlakunya :
a.     Ius Constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatudaerah.
b.                   Ius Constituendum : hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
c.         Hukum Asasi (hukum alam) : hukum yang berlaku dalam segala bangsa didunia.