Selasa, 09 April 2013

HUKUM PERIKATAN


1.      Pengertian Hukum Perikatan
Kata perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis” . Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia yaitu suatu hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang, peristiwa dan atau keadaan. Jadi perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
2.      Dasar Hukum Perikatan
Sumber sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang & perbuatan manusia dan undang-undang saja. Sedangkan sumber dari undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan yang menurut hukum.
3.      Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
a.       Asas Kebebasan Berkontrak
Terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.      Asas konsensualisme Asas konsensualisme,
Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

4.      Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Wanprestasi adalah keadaan dimana debitur tidak memenuhi prestasi (ingkar janji) yang telah diperjanjikan. Ada 3 bentuk wanprestasi yaitu :
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
b. Terlambat memenuhi prestasi.
c. Memenuhi prestasi secara tidak baik.
Akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yakni
a.       Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
b.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
c.       Peralihan Risiko

5.Hapusnya Perikatan
Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatan baik yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalam pasal 1381 KUH Perdata. Ada 8 cara hapusnya perikatan yaitu :
a. Pembayaran
b. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan
c. Pembaharuan Utang (Inovatie)
d. Perjumpaan Utang (Kompensasi)
e. Pencampuran Utang
f.  Pembebasan Utang
g. Musnahnya Barang yang terutang
h. Kebatalan dan Pembatalan Perikatan - Perikatan

Kamis, 07 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN JENISNYA



A.    Pengertian Hukum
Menurut R. Soeroso, SH, yang dimaksud dengan hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1.      Peraturan dibuat oleh yang berwenang
2.      Tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3.      Mempunyai ciri memerintah dan melarang
4.      Bersifat memaksa dan ditaati
B.     Jenis – Jenis Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Selain itu, hukum juga dapat diklasifikasikan menjadi :

1.      Menurut Sumbernya :
a.         Undang-undang (statute)
Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dandipelihara oleh penguasa negara.
b.         Kebiasaan (costum)
Adalah prbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterimaoleh masyarakat.
c.         Keputusan-keputusan (yurisprudensi)
Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudianmengenai masalah yang sama.
d.        Traktat (treaty)
Adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

2.        Menurut Bentuknya :
a.         Hukum tertulis
yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan- Hukum yang dikodifikasikan : hukum yang tersusun rapi dan dibuat undang-undang- Hukum yang tidak dikodifikasikan : hukum yang tidak tersusun rinci.
b.         Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan)
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinanmasyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3.        Menurut Waktu Berlakunya :
a.     Ius Constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatudaerah.
b.                   Ius Constituendum : hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
c.         Hukum Asasi (hukum alam) : hukum yang berlaku dalam segala bangsa didunia.

Minggu, 27 Januari 2013

Pendapat Masyarakat Mengenai Koperasi di Indonesia

Berikut ini adalah pendapat tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal saya mengenai koperasi, yaitu Bapak Tarmidji selaku ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan RT 08/RW 10.

“Akhir – akhir ini koperasi mengalami perkembangan pesat. Sudah banyak koperasi – koperasi yang dikelola oleh orang yang berpengalaman dan memiliki capability yang baik. Saya juga sebagai anggota koperasi di tempat saya bekerja banyak memiliki manfaat. Mulai dari kemudahan dalam membeli produk – produk rumah tangga seperti sabun mandi, sabun cuci, minyak goreng dan kebutuhan lainnya karena harganya yang lumayan terjangkau bila dibandingkan dengan pembelian di toko lainnya. Selain itu ada pembagian SHU yang beberapa tahun ini mengalami peningkatan jumlahnya disetiap tahun.

Saya juga bermaksud ingin membentuk koperasi di lingkungan kita. Saya sudah mencoba mengusulkan dan mengadakan rapat bersama dengan warga perihal akan diadakannya koperasi tersebut. Tentunya hal ini akan sangat membantu warga yang membutuhkan. Tidak hanya kebutuhan rumah tangga, kita akan mempriotitaskan pada usaha simpan pinjam dengan bunga yang relatif rendah sehingga bagi bapak – bapak atau ibu – ibu yang ingin menggunakan uangnya sebagai modal usaha semakin lebih mudah. Tentunya akan kita teliti lebih bijaksana lagi dalam pelaksanaannya nanti”.

Menurut pendapat saya sendiri :

Koperasi memang suatu lembaga yang sangat bermanfaat bagi anggotanya. Sudah banyak contoh yang dapat kita lihat dan kita rasakan dari keberadaan koperasi tersebut bila kita menjadi anggotanya. Unit usaha dalam koperasi perlu dikembangkan. Kebanyakan koperasi hanya berupa produk simpan pinjam, took yang menjual barang kebutuhan sehari – hari. Pernah saya baca pada suatu blog, dimana sebuah koperasi mampu mengembangkan usahanya dalam bentuk kesehatan yaitu Rumah Sakit dan Apotek, dimana dikhususkan pada pemberian kesehatan bagi seluruh anggota dan keluarganya.

Selain itu keterbukaan dalam pengaturan dan kebijakan mengenai keuangan harus jelas. Setiap anggota perlu tahu mengenai posisi keuangan dan keuntungan yang diperoleh dari usaha koperasi yangdikelola. Hal ini berguna untuk mengindari praktik korupsi yang sedang popular di negara ini.

Selasa, 22 Januari 2013

Koperasi Sukses


Kopeasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. 

Berdasarkan pengertian tersebut, berikut ini adalah sebuah contoh koperasi yang sukses dalam mengembangkan usahanya sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi anggotanya, yaitu : 

Nama Koperasi   : Koperasi Karyawan Tjiwi Kimia
Alamat                : Jl. Kramat Tumenggung Balongbendo
Nomor Telepon   : 031-364856
                            031-3293926
Website               : http://lensa.diskopjatim.go.id/profil/koperasi/102-kopkar-tjiwi-kimia.html

Keunggulan dari Koperasi Karyawan (Kopkar) Tjiwi Kimia adalah pengelolaan yang baik dari pendiri dan pengurus koperasi tersebut. Kopkar Tjiwi Kimia merupakan sebuah koperasi yang mandiri dan professional. Hal ini dibuktikan dalam pengelolaannya, Kopkar Tjiwi Kimia mengangkat manajer sebagai operator di lapangan yang fokus dalam mengatur dan mengembangkan koperasi tersebut. 

Selain itu Kopkar Tjiwi Kimia juga mengembangkan usahanya dalam bidang kesehatan yaitu didirikannya sebuah rumah sakit tepat diseberang PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, yang dikhususkan untuk pengobatan karyawan dan keluarga serta masyarakat sekitar. 

Pelayanan yang diberikan oleh Kokpar Tjiwi Kimia antara lain pelayanan koperasi kebutuhan rumah tangga dan lainnya melalui unit minimarket, pelayanan kesehatan dengan adanya rumah sakit, penyewaan mobil, distributor air minum kemasan dan tisu, apotek, simpan pinjam,  BPR hingga barang bekas. 

Berdasarkan usaha dan kerja keras dari pendiri dan pengurus, Kopkar Tjiwi Kimia berhasil mendapatkan anugerah Koperasi Berprestasi Terbaik Tingkat Nasional yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat HUT Koperasi ke-60 di Bali pada 2007.